Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nunung dan Suami Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara karena Narkoba

"Ini dipidana ancaman di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

Selain karena ditemukannya barang bukti berupa 0,36 sabu serta perlengkapan untuk mengonsumsi sabu, bukti lainnya adalah hasil tes urine Nunung dan suaminya.

"Sudah kami lakukan tes urine dan positif metafetamin, positif sabu," ucap Argo.

Berdasarkan pengakuan Nunung, lanjut Argo, kali pertama pelawak senior itu berkenalan dengan narkotika adalah 20 tahun lalu. Saat itu, Nunung berada di Solo, Jawa Tengah, untuk mengisi acara lawak dan ia memakai ekstasi.

Setelah itu, Nunung berhenti mengonsumsi obat terlarang tersebut. Namun tahun ini, ia malah menyentuh sabu.

"Mulai Maret ini tersangka NN (Nunung) mulai lagi menghubungi HD untuk mencarikan barang untuk digunakan. Kenapa dia mencari barang untuk digunakan? Karena menurut keterangan tersangka NN adalah karena tuntutan pekerjaan," ujar Argo.

"Artinya dengan kondisi umur, akhirnya dia menggunakan sabu untuk daya tahan tubuh. Setiap hari menggunakan, menggunakan tiap hari dan kemudian karena dia ada main sinetron dan ada kegiatan lain," tambahnya.

Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/22/154549310/nunung-dan-suami-terancam-hukuman-5-tahun-penjara-karena-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke