Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seandainya Nunung Mengaku Pakai Narkoba kepada Polisi Sejak Awal…

Asal, mereka mau mengakui perbuatannya di hadapan pihak berwajib dan berkomitmen lepas dari jerat narkoba melalui proses rehabilitasi.

Namun, nasi telah menjadi bubur.

Dengan kondisi lemas sambil menangis tersedu-sedu, Nunung menyampaikan penyesalannya karena telah mengonsumsi narkoba selama sekitar 20 tahun, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Nunung tak pernah melapor polisi dan mencoba menjalani proses rehabilitasi.

Ia ditangkap dalam sebuah operasi polisi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) siang.

Padahal, Nunung pernah diingatkan sang suami untuk berhenti mengonsumsi narkoba.

"Tanggal 1 Juli kemarin, suami saya ulang tahun. Saya bilang sama suami saya 'yah, kamu minta kado apa?'. Suami saya cuma bilang, saya minta kado kamu berhenti (mengonsumsi narkoba)," ujar Nunung sambil terisak menahan tangis di hadapan awak media.

Akibatnya, Nunung dan suami dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara.

Padahal, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepolisian sudah sering mengimbau semua pengguna narkotika, untuk segera melapor ke polisi.

Pengguna narkotika yang melapor, kata Argo, akan direhabilitasi.

Argo meminta semua pengguna narkoba untuk tidak takut melapor.

Pengguna narkoba yang melapor dipastikan tidak akan ditahan dan tidak dikenakan sanksi pidana.

Hal itu berbeda dengan pengguna yang tertangkap menyalahgunakan narkoba. Mereka akan diproses hukum.

Apa dasar hukumnya?

Kemudian pada Pasal 54 UU tersebut menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Terkait pengguna narkotika melapor dan tidak akan dikenakan sanksi pidana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 128 UU tersebut yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55 (1) Orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 128 (2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orangtua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.

(3) Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat 2 yang sedang menjalani rehabilitasi medis dua kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.

Semoga kasus yang tengah menimpa komedian senior ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna narkoba, termasuk yang berasal dari kalangan artis...

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/22/162737510/seandainya-nunung-mengaku-pakai-narkoba-kepada-polisi-sejak-awal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke