Pablo kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi dan menaikan status Pablo menjadi tersangka.
"Kami sudah memeriksa 12 saksi, kami sudah gelar perkara untuk menaikkan status daripada saksi Pablo jadi tersangka," kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Ia menjelaskan kasus itu bermula dari sebuah laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada awal 2018 lalu.
"Itu ada laporan polisi tanggal 26 Februari 2018. Kita tunggu saja nanti, hari Kamis akan diperiksa," sambung Argo.
Pablo diketahui saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka bersama istrinya Rey Utami dalam kasus video berkonten asusila atau video "ikan asin".
Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya tersebut. Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/23/151209510/periksa-12-saksi-polisi-tetapkan-pablo-benua-jadi-tersangka-dugaan