Ia kembali ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus berbeda, yakni dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor atas sebuah laporan pada awal 2018 lalu.
"Itu ada laporan polisi tanggal 26 Februari 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Untuk itu, Pablo akan diperiksa pada Kamis (25/7/2019) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
"Rencana nanti hari Kamis tanggal 25 Juli, kami akan memanggil tersangka Pablo dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor," ucap Argo.
"Hari kamis akan dipanggil sebagai tersangka. Kita tunggu saja nanti (perkembangan kasusnya), hari Kamis akan diperiksa," sambungnya.
Pablo diketahui saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka bersama istrinya Rey Utami dalam kasus video berkonten asusila atau video "ikan asin".
Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya tersebut. Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/23/152915710/pablo-benua-jadi-tersangka-dugaan-penipuan-polisi-kasusnya-sejak-2018