Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Penangkapan Jefri Nichol Terkait Narkoba

Kabar tersebut sempat simpang siur, ibunda Jefri menolak berbicara, begitu pula manajar pemain film Dear Nathan tersebut. Pihak Polres Jakarta Selatan juga tak memberikan penjelasan gamblang.

Sampai akhirnya pada Selasa malam, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengonfirmasi bahwa benar Jefri Nichol ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Apa saja fakta penangkapan Jefri Nichol yang dibeberkan polisi? Berikut daftarnya:

1. Ditangkap malam hari

Penangkapan ini dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan penyelidikan dan juga laporan masyarakat.

"Semalam ini hari kami memang mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya di inisial 'A' Residence," kata Indra Jafar di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa malam.

2. Barang bukti ganja

Menurut polisi, setelah ditimbang ganja tersebut memiliki berat 6,01 gram.

"Ketika kami geledah, ditemukan ada barang tersebut di tempat tinggalnya. Ditemukan barang bukti ganja dan saat ini masih pengembangan," ujar Kombes Pol Indra Djafar lagi.

3. Simpan ganja di kulkas

"(Disimpan) di kulkas kamar," ucap Indra Djafar menjelaskan detail penemuan ganja itu.

Setelah ditimbang, lanjutnya, ganja tersebut mencapai berat 6,01 gram.

4. Positif narkoba

Argo membenarkan jika polisi telah melakukan tes urine kepada Jefri Nichol. Berdasarkan hasil tes, Jefri dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

"Ya (positif konsumsi narkoba)," sebut Argo melalui sambungan telepon.

5. Ibunda menangis

"(Kondisi) baik, sehat," ujar Junita saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Junita tak lagi menjawab pertanyaan dari wartawan. Ibunda Jefri hanya bisa terisak dan menangis sembari menutupi wajahnya dengan tas.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/24/080635310/5-fakta-penangkapan-jefri-nichol-terkait-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke