Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriss Hatta Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Kriss kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

"Si terlapor (Kriss Hatta) sudah tersangka, sudah kami tahan juga," ucap Argo dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) siang.

Menurut Argo, Kriss dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.

"Tersangka kami tahan, dia kena Pasal 351 KUHP dengan dua tahun delapan bulan ancamannya," ujar Argo.

Saat ini, kata Argo, pihaknya masih terus mendalami kasus penganiayaan tersebut.

"Kami sudah periksa, ada lima saksi, ada saksi satpam, sudah divisum (korban), sudah olah TKP, cek CCTV," ucapnya.

Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Gara-gara masalah asmara

Kombes Argo Yuwono mengatakan, awal mula kasus penganiayaan tersebut disebabkan persoalan asmara.

"Karena pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh teman pelapor," ucap Argo.

Ia menuturkan, pemukulan kepada terhadap Antony terjadi setelah pelapor berusaha melerai Kriss yang sedang berkelahi dengan temannya.

"Pada malam itu, ribut di salah satu cafe kafe di daerah Jakarta, lalu cekcok, salah cekcok. Salah seorang korban (Antony Hillenaar) datang melerai dan akhirnya kena pukul," ucap Argo.

Ditangkap di kos teman

"Kami tangkap pagi tadi di kosan temannya di Setia Budi, kemudian kami bawa ke Polda dan dilakukan penyidikan," ucap Argo.

Menurut Argo, status tersangka Kriss didapatkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

"Kami lakukan cek seperti apa kejadiannya dan kami cek seperti apa kejadiannya. Memang benar pelaku ini tersangkanya," ujarnya. 

Polisi juga telah memeriksa lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi satpam.

Selain itu, polisi juga memeriksa rekaman CCTV di lokasi. 

Argo menambahkan, pihaknya akan menahan Kriss untuk kepentingan penyidikan. 

"Kita tahan sampai 20 hari ke depan," ujar Argo. 

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/24/145028210/kriss-hatta-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke