Hal ini disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
"Tentu (status Jefri Nichol) tersangka," kata Indra, Rabu.
Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika.
Ia mengatakan, Jefri Nichol positif narkoba jenis ganja. Hasil itu diketahui setelah Jefri Nichol melakukan tes urine.
"Kami masih terus kembangkan. Katanya (Jefri Nichol) masih baru-baru (mengonsumsi ganja)," ujar Indra.
Jefri Nichol ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/24/152239410/jefri-nichol-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-narkoba