Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika yang disangkakan kepada Jefri.
"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2019).
Selain itu, masih berdasarkan pasal tersebut, Indra menjelaskan bahwa Jefri juga terancam pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," ucap Indra.
Mengenai kemungkinan rehabilitasi, Indra mengatakan, pihaknya terlebih dulu harus melakukan tes assessment terhadap Jefri untuk mengecek tingkat kecanduan.
"Saat ini nanti kan ada tim assessment, yang jelas kami dalami dulu, pemeriksaan dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Jefri di kediamannya di sebuah perumahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti beripa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/24/152521310/jefri-nichol-terancam-hukuman-12-tahun-penjara-karena-ganja