Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Kriss Hatta atas Kasus Penganiayaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Kriss mengatakan, Kriss ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) pagi.

"Kami tangkap pagi tadi di kosan temannya di Setia Budi. Kemudian kami bawa ke Polda dan dilakukan penyidikan," ucap Argo dalam rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) siang. 

Menurut Argo, status tersangka Kriss didapatkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

"Kami lakukan cek seperti apa kejadiannya dan kami cek seperti apa kejadiannya, dan memang benar pelaku ini tersangkanya," ujarnya. 

Pihaknya telah memeriksa lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV.

"Ada saksi satpam dan sudah dilakukan visum," kata Argo. 

Kepolisian akan menahan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Sebelumnya, Kris Hatta ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillenaar.

Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya.

Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena jotosan Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/24/154717810/kronologi-penangkapan-kriss-hatta-atas-kasus-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke