"Baru dua kali, pertama itu tanggal 17 Juli, kedua 19 Juli," ucap Jefri yang mengenakan kemeja tahanan oranye di hadapan awak media.
Meski begitu, ia menyadari bahwa apa pun alasannya, tindakannya memakai ganja tidak dapat dibenarkan.
"Mau apa pun alasannya, pasti (alasan itu) enggak membenarkan perbuatan saya," kata Jefri.
Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tentang Narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/24/160154610/jefri-nichol-apa-pun-alasannya-perbuatan-saya-tidak-benar