Ia mengatakan, RE ditangkap saat mengonsumsi ganja bersama Jefri.
"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN," ujar Vivick dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
"Orang tersebut inisialnya RE ditangkap pada saat di rumahnya di wilayah Kemang dengan barang bukti ganja seberat 15 gram," katanya.
Vivick menambahkan, RE merupakan pelaku hiburan.
"Nanti akan kami tanyakan lagi apa spesifik pekerjaannya," ujar Vivick.
Saat ditanya lebih lanjut, Vivick mengatakan Bahwa RE adalah seorang sutradara.
"Iya (sutradara)," kata Vivick.
RE ditangkap beberapa saat setelah polisi menangkap Jefri Nichol.
"Tepatnya tanggal 23 Juli sekitar pagi hari, beberapa jam setelah JN," ujarnya.
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.
Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/24/173026910/konsumsi-ganja-bareng-jefri-nichol-sutradara-berinisial-re-ditangkap