Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam jumpa pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
"Siang tadi kami sudah melakukan suspend tiga konten dari akun Kimi Hime dan membatasi enam konten untuk umur," kata Ferdinand.
Langkah tersebut diambil lantaran konten yang dibuat Kimberly dinilai sangat vulgar.
"Berdasarkan profiling kami (konten tersebut) sudah melanggar kesusilaan. Di mana beberapa konten dia melakukan misleading thumbnail. Thumbnail-nya dibikin unik bahasa-bahasanya, sehingga membuat orang dapat berfantasi," kata Ferdinand.
Ferdinand mengatakan konten-konten yang dimaksud banyak dikomentari anak-anak.
"Sehingga kami harus melakukan tindakan, men-suspend tiga konten tadi dan membatasi enam konten," kata dia.
Saat ini Kominfo telah memberikan surat pemanggilan kepada Kimi Hime untuk menjelaskan dan melakukan "take down" terhadap konten-kontennya yang dinilai vulgar.
Pemanggilan kepada Kimi telah dilakukan Kominfo melalui pesan elektronik dan DM (Direct Message) Instagram.
Dalam kasus Kimi Hime ini, Kominfo menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan ke Komisi I DPR atas konten-konten yang diunggah Kimi.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/24/173141710/kominfo-suspend-3-konten-kimi-hime-dan-6-konten-dibatasi-secara-umur