"Yang bersangkutan sedang belanja ke sana, ke salah satu minimarket. Membeli sesuatu seperti papier di salah satu toko di kawasan Santa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar dalam jumpa pers, Rabu (23/7/2019).
Melihat belanjaan Jefri, polisi yang mengintai lantas melakukan interogasi.
"Dicurigai dan diinterogasi, datang ke kediamannya ditemukanlah barang bukti itu (ganja)," ujar Indra.
Polisi menemukan ganja yang disimpan di kulkas oleh Jefri.
"Dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti atau narkoba dengan jenis ganja seberat 6,01 gram disimpan di kulkas," kata Indra lagi.
Sebelumnya Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/24/180556410/jefri-nichol-diintai-polisi-saat-beli-kertas-penggulung-untuk-ganja