Antony merupakan pelapor sekaligus korban penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta.
Ia tak mempermasalahkan jika lebih dulu mengajukan upaya damai atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
Namun, lanjut dia, Kriss Hatta menolak berdamai dan membuat Antony melaporkannya ke polisi.
"Itu kasus tiga bulan lalu kok, laporannya 6 April 2019. Terus lihat ada berantem dia (Kriss Hatta) menonjok saya dengan sengaja. Saya ajak damai enggak mau, ya sudah saya buat laporan polisi," ucap Antony saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2019).
Antony mengakui awal mula terjadinya cekcok disebabkan masalah sepele.
"Sepele kok, saya mau misahin dia (Kriss Hatta berantem), tiba-tiba Kriss menonjok (Antony), bukan saya yang cekcok," ujarnya.
Antony mengatakan, ia sudah terlanjur sakit hati dengan sikap Kriss Hatta.
Kini berbalik, ia yang tolak berdamai dengan Kriss.
"Enggak ada kata iba buat dia (Kriss Hatta). Ini juga sudah tiga bulan lebih enggak ada dari pihak mereka yang hubungi saya juga," kata Antony.
Kriss Hatta telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan atas laporan Antony.
Kriss kini ditahan selama 20 hari ke depan dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
Sebelumnya, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena tonjokan Kriss Hatta.
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/24/185818910/sudah-menonjok-kriss-hatta-tolak-ajakan-berdamai-dengan-korban