Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini, Ashanty Hadapi Sidang Perdana Gugatan Rp 9,4 Miliar

Mengutip laman www.pn-tangerang.go.id, jadwal sidang perdana dengan nomor perkara 553/Pdt.G/2019/PN.Tng tersebut berlangsung pada pukul 09.10 WIB.

Sidang jenis perkara wanprestasi itu akan digelar di ruang sidang 4.

Pada 26 Juni 2019, Martin mengajukan gugatan perdata terhadap rekan bisnisnya, Ashanty, ke PN Tangerang karena mengalami kerugian materil dan immateril dengan total Rp 9,4 miliar.

Gugatan tersebut lantaran Ashanty dinilai telah mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak hingga penggugat mengalami kerugian.

Dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, Martin mengatakan bahwa Ashanty yang lebih dulu memutuskan perjanjian kerja sama bisnis mereka dalam bidang kosmetik.

"Satu bulan sebelum selesai (kontrak kerja sama), Ashanty membatalkan," kata Martin Pratiwi saat jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Adapun, kerja sama Ashanty dan Martin Pratiwi terjalin pada 2016 lalu dan mereka kedua belah pihak sama-sama mengeluarkan modal masing-masing sebesar 50 persen.

Martin mengaku sendiri sudah memperingatkan jauh-jauh hari ihwal konsekuensi pembatalan yang dilakukan oleh Ashanty, salah satunya lewat somasi.

Martin berujar, somasi sudah diberikan kepada Ashanty sebelum akhirnya menggugat ibu empat anak itu ke PN Tangerang.

Sementara itu, Ashanty memilih untuk tidak melanjutkan kerja sama bisnis berdurasi satu tahun tersebut. Istri Anang Hermansyah itu membantah memutus perjanjian di tengah jalan.

Ashanty mengakui bahwa selama durasi kontrak satu tahun tersebut, ada ketidakcocokan dan perselisihan yang terjadi. Ia juga mengklaim bahwa kedua belah pihak sama-sama untung, tidak ada kerugian finansial selama perjalanan bisnis.

"Selama satu tahun kami kerja sama, antara saya dan dia banyak ketidakcocokan, tapi beliau sepertinya tidak mau saya putuskan kontrak," kata Ashanty.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/25/093354210/hari-ini-ashanty-hadapi-sidang-perdana-gugatan-rp-94-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+