Mengutip laman www.pn-tangerang.go.id, jadwal sidang perdana dengan nomor perkara 553/Pdt.G/2019/PN.Tng tersebut berlangsung pada pukul 09.10 WIB.
Sidang jenis perkara wanprestasi itu akan digelar di ruang sidang 4.
Pada 26 Juni 2019, Martin mengajukan gugatan perdata terhadap rekan bisnisnya, Ashanty, ke PN Tangerang karena mengalami kerugian materil dan immateril dengan total Rp 9,4 miliar.
Gugatan tersebut lantaran Ashanty dinilai telah mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak hingga penggugat mengalami kerugian.
Dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, Martin mengatakan bahwa Ashanty yang lebih dulu memutuskan perjanjian kerja sama bisnis mereka dalam bidang kosmetik.
"Satu bulan sebelum selesai (kontrak kerja sama), Ashanty membatalkan," kata Martin Pratiwi saat jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Adapun, kerja sama Ashanty dan Martin Pratiwi terjalin pada 2016 lalu dan mereka kedua belah pihak sama-sama mengeluarkan modal masing-masing sebesar 50 persen.
Martin mengaku sendiri sudah memperingatkan jauh-jauh hari ihwal konsekuensi pembatalan yang dilakukan oleh Ashanty, salah satunya lewat somasi.
Martin berujar, somasi sudah diberikan kepada Ashanty sebelum akhirnya menggugat ibu empat anak itu ke PN Tangerang.
Sementara itu, Ashanty memilih untuk tidak melanjutkan kerja sama bisnis berdurasi satu tahun tersebut. Istri Anang Hermansyah itu membantah memutus perjanjian di tengah jalan.
Ashanty mengakui bahwa selama durasi kontrak satu tahun tersebut, ada ketidakcocokan dan perselisihan yang terjadi. Ia juga mengklaim bahwa kedua belah pihak sama-sama untung, tidak ada kerugian finansial selama perjalanan bisnis.
"Selama satu tahun kami kerja sama, antara saya dan dia banyak ketidakcocokan, tapi beliau sepertinya tidak mau saya putuskan kontrak," kata Ashanty.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/25/093354210/hari-ini-ashanty-hadapi-sidang-perdana-gugatan-rp-94-miliar