Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Sebut Jefri Nichol Masih Syok Berat

"Masih syok berat, saya bilang. Karena dia bukan pemakai narkoba yang berat. Dia anak muda, rentan banget," kata Aga saat dihubungi awak media, Kamis (25/7/2019).

Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Aga menambahkan, pihaknya akan mengupayakan agar Jefri direhabilitiasi.

"Kemarin kita sudah dengar rilis dari Polres Jaksel. Kami mungkin ajukan rehabilitasi," kata Aga.

Ia justru merasa khawatir jika mengalami depresi jika berada di penjara.

"Karena dia masih sangat punya masa depan. Takutnya di dalam penjara kami lebih takutkan lagi mengalami gejala depresi," tambah Aga.

"Saya takutnya orang yang masih muda, ada tekanan dari masyarakat, dia malam ini susah tidur. Saya takutnya dia depresi. Mudah-mudahan asesmennya bisa mengarahkan langsung ke RSKO," imbuhnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/25/125344310/kuasa-hukum-sebut-jefri-nichol-masih-syok-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke