Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terungkap, Pemasok Narkoba Nunung dan Suami Ada di Penjara

Dalam rilis yang digelar kepolisian di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Polisi mengatakan bahwa Nunung mendapat narkotika jenis sabu dari seorang tersangka berinisial TSK dan TB.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata TSK dan TB mendapat suplai narkoba dari tersangka berinisial E yang sebelumnya DPO dan merupakan seorang narapidana di Lapas Klas IIA Paledang, Bogor.

"TB kita interogasi dia menyatakan dari si E. Si E narapidana di dalam Lapas, dari si E yang dimintai tolong oleh TB mencarikan sabu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Menurut Argo, tersangka E dari dalam penjara meminta tolong kepada DPO berinisial K untuk memberikan sabu kepada TSK dan TB yang dipasok kepada Nunung.

Caranya, kata Argo, DPO K meletakan sabu itu di sebuah flyover di kawasan Cibinong yang sudah diinfokan terlebih dahulu ke TSK dan TB yang nantinya mereka tinggal mengambil sendiri.

"Yang bersangkutan (TSK & TB) memesan dua gram sabu dengan pemesanan di hari Kamis (18/7/2019) jam 10 malam," ucap Kasubdit I Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak.

"Keesokan hari Jumat (19/7/2019) dipastikan kembali untuk diambil jam 9 pagi hari Jumat. Pengambilan diletakkan di tiang listrik di bawa flat over Cibinong yang meletakkan adalah K yang DPO. Saat peletakan yang mengambil adalah TB," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan tersebut, polisi telah berhasil mengamankan tersangka E dan IP di Lapas Klas IIA Paledang, Bogor, pada Rabu (24/7/2019).

Kini polisi masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap beberapa DPO yang belum tertangkap berkait jaringan narkoba yang memasok sabu pada Nunung.

Beberapa inisial nama yang masih DPO adalah AT, ZUL, dan K, yang mana mereka memiliki peran dan tugas masing-masing dalam jaringan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Nunung dan suaminya akhirnya ditangkap polisi di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) siang.

Barang bukti yang ditemukan di rumah Nunung adalah satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, serta tiga sedotan plastik.

Ada pula satu sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol plastik untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, sebuah korek api gas, dan empat unit ponsel.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/25/131233110/terungkap-pemasok-narkoba-nunung-dan-suami-ada-di-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke