Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel

Hal itu disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan melalui pesan What's App, Kamis (25/7/2019).

"Iya bang, kita juga mengajukan upaya hukum banding (atas vonis Steve), Selasa (23/7/2019) kemarin pengajuannya," ucap Edy Subhan.

Pihak Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak sesuai ekspektasi.

Apalagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Steve adalah 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Itu salah satunya (alasan banding)," ucap Edy singkat.

Diketahui, Steve Emmanuel dijatuhkan vonis setelah Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut, dan telah habis masa tenggangnya pada Selasa (23/7/2019) lalu.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/25/221708210/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-9-tahun-steve-emmanuel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke