Teguran tersebut dikeluarkan lantaran berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan adegan ciuman bibir di program tersebut.
Surat teguran tersebut telah disampaikan KPI Pusat ke Indosiar pada Rabu (23/7/2019) lalu.
Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan adegan ciuman bibir, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
"Karena itu KPI memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran untuk program ‘Konser Pop Star’ Indosiar,” ucap Mayong, seperti dikutip Kompas.com dari Kpi.go.id, Jumat (26/7/2019).
Atas teguran itu, Mayong meminta pihak Indosiar untuk memerhatikan peraturan penyiaran yang berlaku agar tak terulang kejadian serupa.
“Kami meminta Indosiar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan program siaran termasuk tayangan ini. Kami juga minta Indosiar segera melakukan perbaikan internal,” ucap Mayong.
Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/27/130533210/tayangkan-ciuman-bibir-konser-pop-star-indosiar-kena-sanksi-kpi