Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriss Hatta Balik Laporkan Antony Hillenaar

Laporan itu dibuat Kriss Hatta karena merasa terpojok dengan ucapan dan perilaku Antony yang dianggap telah mencemarkan nama baik.

Laporan itu dibuat pada Jumat (26/7/2019) malam dengan nomor laporan LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pihak Kriss Hatta melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Kriss Hatta melaporkan Antony melalui kuasa hukumnya, Syuratman Usman. 

Antony Hillenaar dianggap menghina Kriss Hatta melalui unggahan instagram story nya dalam akun @hillenaar87. 

"Kami tim kuasa hukum merasa optimis bahwa ini unsurnya, kami percaya terpenuhi unsur pidananya, dan ini jelas terang benderang sehingga nantai kami berharap proses penyidikan perkara ini cepat dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Syuratman.

Pihaknya berharap laporan ini mampu memberikan keadilan untuk kedua belah pihak.

Sebelumnya pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan. Kriss Hatta lantas ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Antony setelah ditangkap pada 24 Juli 2019.

Tepat di hari ulang tahunnya yang ke-31 pada Jumat (26/7/2019) malam, Kriss Hatta resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/28/064500610/kriss-hatta-balik-laporkan-antony-hillenaar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke