Hal itu disampaikan Ana saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019) malam.
"Dari pertemuan memang kita kan awalnya minta damai. Tante juga minta maaf atas kesalahan Kriss baik-baik. Tante juga enggak tahu kronologinya, Antony juga minta harus berlapang dada," tutur perempuan yang akrab disapa Ana itu.
Sebagai informasi saat ini Kriss Hatta sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Ana itu menambahkan ia terkejut karena dalam pembicaraan itu Antony meminta uang damai sebesar Rp 1 milar.
Jika itu dipenuhi, kata Ana, Antony mau memaafkan dan mencabut laporan penganiayaan itu di polisi.
"Tapi Antony tiba-tiba minta Rp 1 m atau (berkas kasus Kriss) P21 (dinyatakan lengkap)," ucap Ana.
Menurut Ana, pihaknya sudah berusaha memenuhi kemauan Antony. Akan tetapi, tak bisa menyanggupi menyediakan uang sebanyak Rp 1 miliar.
"Itu pun Tante sudah mau siapkan ratusan (juta) bukan puluhan tapi dia tetap minta Rp 1 miliar jadi saya lebih puas P21. Tapi itu masih nego dengan hingga hari ini jadi Tante sangat sayangkan kenapa dia (bicara) di media begitu (berbeda)," ucapnya.
"Saya menawarkan ratusan juga. saya menawarkan seperempat nya (dari Rp 1 miliar). Tapi dia menolak. Namanya kita dari pihak yang salah ya enggak bisa apa-apa," sambungnya.
Ana menyayangkan sikap Antony yang kerap kali mengumbar perseteruan berkait laporannya dengan Kriss ke khalayak luas. Menurut dia, itu membuat kondisi semakin runyam.
"Cuma kadang sayangkan sama Antony itu terlalu memojokkan bahasanya. Tapi berkomunikasi sama saya masih baik, tapi di media kenapa ngomongnya memojokkan dan berbeda. Itu yang paling saya sayangkan," imbuhnya.
Karena permintaan Antony itu, pihak Kriss Hatta telah melakukan konsultasi ke pihak kepolisian untuk rencana melaporkan Antony atas dasar pemerasan.
Sebelumnya, pihak Kriss Hatta telah melaporkan Antony dengan sangkaan pencemaran nama baik, pada Jumat (26/7/2019) malam.
Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss melaporkan Antony dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.
Laporan ini merupakan buntut dari kata-kata Antony yang telah menghina dan merendahkan pihak Kriss.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/28/070400010/ibu-kriss-hatta-sebut-antony-hillenaar-minta-uang-damai-rp-1-miliar