Tegurang dilayangkan oleh KPI karena program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang kerasukan sosok pocong dan pastur kepala buntung.
Tayangan yang ditegur adalah Keramat edisi 6 Juli 2019 pada pukul 20.41 WIB. Selain itu, ada juga muatan serupa yang tayang pada 7 Juli 2019, pukul 20.41 WIB.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan bahwa jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, supranatural atau mistik.
“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b,” kata Nuning dilansir Kompas.com dari laman kpi.go.id, Senin (29/7/2019).
"Berdasarkan pelanggaran itu, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis," tambahnya.
Nuning juga mengatakan, muatan seperti di atas tidak dapat ditayangkan sebagaimana yang telah disampaikan pihaknya lewat Surat Edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi.
“Kami meminta iNews TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama ketika akan menayangkan sebuah program siaran," ujar dia.
"Kami juga meminta pihak INews segera melakukan perbaikan ke dalam agar kesalahan yang sama tak terulang," kata Nuning.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/29/122208710/tayangkan-adegan-kerasukan-program-keramat-inewstv-kena-tegur-kpi