"Hari ini, JN maupun RE ikut assessment di BNNP. Jumat kemarin kami ajukan ke BNNP dan pelaksanaannya baru hari ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Indra mengatakan, Jefri dan Robby menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 di BNNP. Proses berakhir pada pukul 14.00.
Jefri dan Robby ditemani tim penyidik dan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Terkait hasilnya, kata Indra, pihaknya masih menunggu apakah Jefri dan Indra layak menjalani rehabilitasi atau tidak.
"Kami masih tunggu hasilnya dan mudah-mudahan cepat selesai," kata Indra.
Dari hasil pemeriksaan, Jefri dan Robby pengguna narkoba pemula.
"Sesuai Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka ini terbukti pemakai pemula," kata Vivick.
"Pasal itu harus disertakan hasil assessment, bukan berarti kami yang ajukan, tetapi itu prosesnya. Persyaratannya harus ajukan assessment," ujarnya.
Robby Ertanto ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram pada Selasa (23/7/2019) sehari setelah Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 karena mengantongi 6,01 gram ganja.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/29/155057610/konsumsi-ganja-jefri-nichol-dan-robby-ertanto-jalani-assessment-di-bnn