Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Tersangka Dugaan KDRT terhadap Dipo Latif, Nikita Mirzani Tidak Bakal Ditahan?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, pihak masih mendalami dan mempertimbangkan berbagai hal untuk menahan Nikita atau tidak.

"Tentunya untuk menahan seseorang kami dengan pertimbangan, ya. Ada persyaratan yang menjadi pertimbangan kami untuk menahan," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

"Bisa juga banyak pertimbangan untuk tidak dilakukan (penahanan). Dari aspek kemanusiaan mungkin kami harus pertimbangan. Yang penting dia (Nikita) tidak berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri," sambung Indra.

Indra mengatakan bahwa saat pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Nikita, pembawa acara itu sempat mangkir dua kali.

"Kemudian besoknya kami panggil kedua kalinya tidak datang. Setelah itu dia datang sendiri, tiba-tiba datang dan siap untuk dimintai keterangan," kata Indra.

Terkait seperti apa laporan penyidikan lanjutan tersebut, Indra belum bisa menginformasikannya.

"Saya belum dapat laporan lengkap dari kasat reskrim. Yang jelas proses dijalankan terus," ujar Indra.

Diberitakan sebelumnya, Dipo melaporkan Nikita terkait kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRD) yang dilakukan Nikita pada Oktober 2018 lalu.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/29/193144510/jadi-tersangka-dugaan-kdrt-terhadap-dipo-latif-nikita-mirzani-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke