"Betul rangkaian kegiatan proses penyidikan tanggal 26 hari Jumat yang lalu," kata Calvijn saat ditemui di Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Rekontruksi yang kami lakukan di TKP adalah kediaman tersangka NN dan JJ. Waktunya dilakukan siang hari, durasi selama tiga sampai empat jam. Jam satu kami mulai," tambahnya.
Calvijn menuturkan, Nunung dan suami melakukan 40 reka adegan dari peristiwa pemesanan narkoba hingga penangkapan.
"Rekonstruksi ini terbagi oleh 40 adegan. Rekonstruksi dilakukan terkait dengan mempertegas kembali fakta yang kami dapati dari berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi dari kepolisian," tutur Calvijn.
Berdasarkan tiga fakta yang digali oleh pihak penyidik, disimpulkan bahwa pernyataan Nunung saat pemeriksaan cocok atau sesuai dengan rekonstruksi peristiwa.
"Jadi ini sekali lagi mempertegas dan meyakinkan pertama proses pemesanan kedua ada penyampaian untuk berhenti ternyata ada pernyataan sedikit, ketiga bahwa ada pembuangan barang bukti dua gram sabu tersebut itu aja," ucap Calvijn.
"Intinya klop antara berita acara dengan yang di lapangan," imbuhnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/30/130510910/nunung-dan-suami-jalani-40-reka-adegan-saat-rekonstruksi-transaksi