Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Rekonstruksi Kasus Nunung, Kunci Pintu hingga Cekcok dengan Suami

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengungkapkan ada tiga fakta yang dipertegas dalam rekonstruksi tersebut.

"Proses ini kami dapati dan lebih mempertegas kembali beberapa hal," kata Calvijn saat ditemui di Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

1. Pesan sabu satu hari sebelumnya

Fakta pertama terkait proses pemesanan sabu yang dilakukan Nunung kepada tersangka. Nunung memesan 2 gram sabu kepada tersangka TB pada Kamis. Kemudian pada Jumat, Nunung sudah menerima barang tersebut.

"Pemesanannya itu sehari sebelumnya, dan proses rakaiannya sudah saya jelaskan sebelumnya. Kemudian itu ditanggkap pada saat penangkapan tanggal 19 (Juli)," ucap Calvijn.

2. Nunung dan suaminya sempat cekcok

Selanjutnya, percekcokkan yang terjadi antara Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.

"Ada adegan tersangka JJ pada saat awal mengetahui dan menyampaikan kepada tersangka NN untuk berhenti dan mau diajak rehabiliatasi. Tetapi ada penolakan dari tersangka NN di sini dan sempat melakukan ketidaksepahaman antara keduanya," imbuh Calvijn.

Terkait hal ini, Nunung mengaku suaminya marah besar ketika tahu ia memesan sabu. Nunung kini menyesal dan meminta maaf kepada suaminya.

3. Kunci pintu sebelum buang sabu ke kloset

Rekonstruksi juga dilakukan saat Nunung membuang barang bukti ke dalam kloset. Nunung panik ketika tahu ada polisi datang ke rumahnya. Nunung yang baru saja memakai sabu langsung membuangnya ke kloset untuk menghilangkan barang bukti.

"Tersangka NN ini sempat mengunci pintu. Dan melakukan perusakan barang bukti dengan membuang ke dalam kloset. Ini ada beberapa adegan, kemudian baru menemui petugas. Di sinilah fakta-fakta yang digali," tambahnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/30/131131710/3-rekonstruksi-kasus-nunung-kunci-pintu-hingga-cekcok-dengan-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke