Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pamer Kemewahan, 3 Pesohor Ini Pernah "Disenggol" Ditjen Pajak di Twitter

Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk account representative (AR) atau pemeriksa kepatuhan wajib pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang 70 persen timnya adalah milenial.

Harapannya, tim ini dapat melakukan sosialisasi dengan gaya yang lebih end user, salah satunya melalui media sosial.

Ia mengatakan, tim ini kerap berinteraksi langsung dengan para pengguna media sosial, termasuk para pesohor Indonesia.

Ia mengatakan, cara ini terbukti ampuh untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.

"Sudah cukup lama (sosialisasi melalui media sosial), perkembangan cukup bagus sejak tax amnesty tahun 2016 yang terbukti efektif untuk mensosialisasikan program tersebut," ujar Hestu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/7/2019).

Lalu siapa saja pesohor negeri yang pernah "disentil" Ditjen Pajak melalui media sosial? Berikut Kompas.co merangkumnya untuk Anda. 

1. Raffi Ahmad

Akun Twitter Ditjen Pajak pernah membalas tweet penulis Raditya Dika yang sedang memamerkan mobil mewah milik presenter Raffi Ahmad pada bulan Agustus 2017.

Awalnya, Raditya mengunggah foto dirinya tengah bersama suami Nagita Slavina itu. Mereka tengah bepose di samping mobil Koenigsegg milik Raffi.

"Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborgini + Rolls-Royce digabung nih," tulis pemilik akun @radityadika itu.

Selang beberapa waktu kemudian akun @DirjenPajakRI pun mengomentari tweet bintang film Hangout itu sambil menitipkan pesan kepada sang pemilik mobil mewah.

"Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan jangan lupa laporkan di SPT Tahunan ya kak @radityadika," tulis @DitjenPajakRI dengan tanda pagar #BayarPajakKeren.

2. Syahrini

Unggahan akun twitter @DitjenPajakRI pada Mei 2019 juga sempat mencuri perhatian publik karena mengunggah twit kalkulasi pajak dari penjualan 5.000 mukena.

Banyak warganet mengaitkan hal itu dengan larisnya penjualan 5.000 mukena produk Syahrini yang dibanderol harga satuan Rp 3,5 juta yang saat itu tengah menjadi buah bibir.

Ditjen Pajak tidak menampik keterkaitan itu. Bahkan otoritas pajak tersebut juga punya alasan membuat kicauan soal pajak yang mesti dibayar dari penjualan tersebut.

"Itu memberikan edukasi (publik) saja," ujar Hestu  kepada Kompas.com.

Hestu mengatakan, pelaku usaha yang sudah memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), bukan lagi UMKM.

Dari situ negara berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.

Omzet Syahrini dari penjulan 5.000 muka sendiri sudah lewat dari batasan Rp 4,8 miliar. Dengan harga satuan Rp 3,5 juta, maka omzet penjualan 5.000 mukena mencapai Rp 17,5 miliar.

Itu artinya Syahrini sudah harus menjadi Pengusaha Kena Pajak dan dipungut PPN 10 persen.

3. Revina

Teranyar, selebgram Revina sekaligus pemilik akun Twitter @tinystardustt baru saja mengmparkan dunia maya melalui ungghannya yang membahas mengenai tas dengan harga fantastis.

"Tas 20juta lebih buat apaan? Ga logis blablabla.. Simple sih kak. Lo miskin dan ga mampu, kami mampu. Ya kami beli," tulis Revina pada akun Twitter-nya @tinystardustt, Senin (29/7/2019) siang.

Unggahan Revina ini menuai berbagai komentar warganet.

Menariknya, tak hanya warganet, akun @DitjenPajakRI ikut menanggapi unggahan selebgram dengan lebih dari 520.000 pengikut ini dengan mengirimkan gambar gambar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi.

Hestu berharap, dengan cara ini semakin banyak masyarakat Indonesia, termasuk para artis memiliki kesadaran untuk membayar pajak.

 

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/30/185132110/pamer-kemewahan-3-pesohor-ini-pernah-disenggol-ditjen-pajak-di-twitter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke