Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dinyatakan Menjiplak, Dark Horse Milik Katy Perry Harus Bayar Ganti Rugi

Dengan keputusan juri, hakim memutuskan tim yang menggarap "Dark Horse" pada 2013 harus membayar ganti rugi total 2,78 juta dollar AS (Rp 38,8 miliar) kepada Marcus Gray.

Gugatan Gray itu dilayangkan pada 2015.

Dalam sidang untuk menentukan ganti rugi, juri mendapat keterangan bahwa "Dark Horse" menghasilkan total 41 juta dollar AS (Rp 573 miliar).

Pembagiannya, Katy Perry mendapat sekitar 3 juta dollar (Rp 42 miliar) dan sebagian besar penghasilan lagu itu masuk ke Capitol Records.

Juri memutuskan kerugian yang diderita Gray mencapai 2,78 juta dollar. Katy Perry harus membayar sekitar 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar) sedangkan sisanya ditanggung oleh label musik yang merilis lagu itu.

Sementara itu kuasa hukum Katy Perry mengajukan permohonan kepada Hakim Christina Snyder untuk menyatakan bahwa juri tidak memiliki dasar kuat untuk menghadirkan bukti penjiplakan

Putusan Hakim Snyder akan mementahkan putusan ganti rugi yang telah dijatuhkan sebelumnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/02/181740410/dinyatakan-menjiplak-dark-horse-milik-katy-perry-harus-bayar-ganti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke