"Ya saya menyayangkan sih, karena sebenarnya kan pelapornya Fairuz. Dia kan merasa dicemarkan namanya," kata Burhanudin kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Burhanudin menambahkan, jika Fairuz merasa namanya dicemarkan, harusnya kliennya hanya dikenai satu pasal saja.
"Kalau merasa dicemarkan nama baiknya itu kan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Nah kalau dia pakai ayat 3 otomatis kan ancamannya cuma empat tahun," kata Burhanudin.
Menurut Burhanudin, ancaman hukuman 4 tahun penjara sebenarnya tidak mengharuskan seorang tersangka ditahan.
"Cuman penyidik digabung sama ayat 1 yang asusilanya, nah asusila itu masuknya 6 tahun tahanan," imbuhnya.
"Itu yang buat adanya tahanan, kalau menuruti keinginan pelapor ya enggak ditahan, kan merasa dihina dan difitnah gitu," lanjutnya.
Sebelumnya Rey Utami berharap mendapat penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.
Ia beralasan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dari orangtua, khususnya ibu.
Keinginan itu ia ungkap dalam sebuah surat permintaan maaf kepada Fairuz A Rafiq.
"Sehubungan dengan penahanan yang saya jalani saat ini, di mana saya masih memiliki seorang anak yang masih berumur satu tahun, yang masih membutuhkan kasih sayang dan perawatan seorang ibu," kata Rey.
"Maka pada kesempatan ini saya memohon untuk penahanan saya ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota dan saya berjanji akan koperatif mengikuti proses hukum," ujarnya.
Pablo Benua, yang juga menulis surat permintaan maaf kepada Fairuz juga menyatakan hal senada.
Ia ingin istrinya itu mendapat penangguhan penahanan atau bahkan dijadikan tahanan kota.
Sebelumnya, ketiga tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk jangka waktu 20 hari sejak 12 Juli 2019.
Adapun, kasus tersebut bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/02/214304710/rey-utami-dan-pablo-benua-sayangkan-perpanjangan-masa-tahanan