Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lamborghini hingga Rp 10 Miliar untuk Mereka yang Temukan Video Porno Hotman Paris

Laporan itu diajukan Farhat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Menanggapi hal ini, Hotman Paris mengaku tak tahu menahu terkait video porno yang dimaksud Farhat.

Ia kemudian menggelar sayembara.

Ia akan memberikan hadiah-hadiah fantastis bagi semua pihak yang berhasil menemukan bukti video porno yang diunggah di dalam akun instagram pribadinya itu.

"Sekarang beredar isu bahwa seolah-olah ada video porno katanya ada Hotman di video porno. Kalau Anda bisa buktikan ada video porno yang Hotman Paris di dalamnya saya kasih hadiah Rp 10 miliar tunai," ujar Hotman dalam potongan video yang dikirimkan kepada Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).

"Buktikan kalau ada video ada Hotman di dalamnya saya kasih hadiah Rp 10 miliar tunai," lanjutnya.

Video sayembara tersebut juga diunggah dalam akun instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu pagi.

Hal ini juga disampaikan melalui potongan video yang diterima Kompas.com, Sabtu.

"Sayembara kedua terutama untuk musuh-musuh saya yang memang karirnya kurang beruntung. Tadi pagi saya tawarkan sayembara Rp 10 miliar hadiah kalau ada video dimana di dalamnya ada Hotman Paris sedang berporno-pornoan," ujar Hotman. 

"Sekarang saya buka sayembara kedua kalau benar ada video dimana di dalamnya ada Hotman bermain porno dan diposting di IG, sekarang saya tawarkan hadiah 1 mobil Lamborghini langsung diserahkan STNK dan buku pemilik kalau bisa ditunjukkan videonya ada Hotman di dalam video porno diposting di IG," lanjutnya.

Sebelumnya, Hotman mengaku kehilangan ponsel dan kejadian ini telah ia laporkan kepada pihak kepolisian.

Pengacara yang kini menjajal dunia presenter itu merasa tak pernah mengunggah konten pornografi selama memegang ponsel tersebut.

Kalau pun ada konten pornografi yang terunggah setelah ponsel itu hilang, ia merasa hal itu bukan tanggung jawabnya. 

Sebelumnya, melalui Farhat Abbas, Andar melaporkan Hotman terkait tuduhan menyebarkan konten pornografi. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit/Reskrimsus.

Atas tuduhan tersebut, Hotman disebut telah melanggar melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/04/075135710/lamborghini-hingga-rp-10-miliar-untuk-mereka-yang-temukan-video-porno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke