Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukti Hotman Paris Menjawab Tudingan Farhat Abbas Ponsel Hilang Hanya Alibi

Dalam laporan polisi tersebut, disebutkan bahwa ponsel milik Hotman Paris hilang pada Sabtu, 27 Juli 2019 pukul 24.00 Wita. Ponsel tersebut hilang di sekitar Jalan Raya Petitenget Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Terlihat di bawah surat tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Kuta Utara Gusti Made Sardika.

"Jadi, aku, kan, tanggal 26 (Juli) malam ke Bali, terus tanggal 27 (Juli) malam, malam minggu aku ke Mexicola, ke diskotek sama teman," kata Hotman saat dihubungi, Jumat (2/8/2019).

"Nah lu tahu sendiri, kan, di mana-mana kalau ada saya, kan, cewek pada membeludak kan, pada ngerubutin gue kan. Nah, berdansalah gue selama empat jam. Handphone dipegang sama teman di sana kan," ujarnya.

Setelah lelah berdansa, di perjalanan pulang, Hotman baru sadar salah satu ponselnya telah hilang.

"Terus mendekati jam 1 malam, sudah Subuh ya, berarti sudah masuk tanggal 28 Juli, kami pulang, keluar dari diskotek. Sesudah kita makan, baru sadar ada handphone yang enggak ada satu, hilang," ujar Hotman.

Kemudian, ia melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Kuta. 


Farhat Abbas menilai pengakuan Hotman ini hanyalah alibi belaka.

"Kami laporkan akunnya, tidak pribadinya. Tapi yang jelas sejak tanggal 27 sampai sekarang, tidak pernah ada klarifikasi. Setelah kita laporkan baru ada pelaporan (kehilangan), jadi itu hanya alibi," kata Farhat kepada Kompas.com saat dihubungi, Sabtu (3/8/2019).

Farhat menambahkan, pihaknya tak akan memusingkan alasan Hotman. "Tidak masalah, siapa saja bisa berkelit. Toh nanti polisi bisa melihat, apakah hilang, atau dihilangkan barang buktinya," ungkapnya.

Bagi Fahat, kasus hotman sama seperti kasus Pablo. "Iya dong, dulu Pablo juga bikin surat kehilangan segala macam kan dicuekin sama polisi, terbukti juga kok," kata Farhat.

Sebelumnya, melalui Farhat Abbas, Andar melaporkan Hotman terkait tuduhan menyebarkan konten pornografi. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit/Reskrimsus.

Atas tuduhan tersebut, Hotman disebut telah melanggar melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentangPornografi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/04/075353010/bukti-hotman-paris-menjawab-tudingan-farhat-abbas-ponsel-hilang-hanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke