Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alur Pemberian Sanksi terhadap Tayangan Nakal TV oleh KPI

Sebagai "polisi" program televisi, KPI berhak menegur dan memberi sanksi kepada konten siaran yang menyimpang dari P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Kompas.com berkesempatan mewawancarai Komisioner KPI Bidang Isi Siaran, Nuning Rodiya pada Kamis (1/8/2019) lalu.

Nuning menjelaskan proses pengawasan seluruh tayangan hingga pemberian sanksi kepada mereka yang melanggar.

KPI memiliki 108 analis yang mengawasi isi siaran dari layar komputer. Para analis akan menandai adegan-adegan yang berpotensi melanggar aturan.

"Nah dari analis, data itu masuk ke yang namanya visual data, untuk dilengkapi deskripsi dari potensi pelanggaran yang di-tagging," kata Nuning di Kantor Pusat KPI, di kawasan Juanda, Jakarta Pusat.

"Jadi ini program apa, jam berapa, TV apa, dan lain sebagainya dilengkapi semua informasinya," sambungnya.

Setelah semua keterangan tayangan yang ditandai telah lengkap, kemudian dilakukan verifikasi oleh tim tenaga ahli.

"Setelah informasi lengkap itu masuk ke yang namanya tenaga ahli. Tenaga ahli kemudian melakukan verifikasi ini berpotensi melanggar pasal berapa," ucap Nuning.

Di situ, tim verifikasi akan mempertimbangkan apakah pelanggaran yang dilakukan cukup untuk dijatuhi sanksi hingga masuk ke rapat penjatuhan sanksi.

"Dari tenaga ahli itu ke koordinator kemudian diverifikasi. Oh ini memenuhi syarat untuk dijerat atau belum dan lain sebagainya. Apakah potensi pelanggarannya sudah lumayan proper di rapat penjatuhan sanksi," tutur Nuning.

"Setelah dari sana kemudian hal itu tetap dianalisa oleh tim hukum KPI dan dianalisis oleh tim penjatuhan sanksi, baru dibawa ke rapat penjatuhan sanksi. Rapat pertama adalah rapat pemeriksaan potensi pelanggaran," lanjutnya.

Semua dinamika di rapat pemeriksaan itu akan menjadi bahan bagi komisioner untuk menjatuhkan sanksi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/05/154847510/ini-alur-pemberian-sanksi-terhadap-tayangan-nakal-tv-oleh-kpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke