Adapun Galih dan Pablo kini tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq melalui media elektronik.
Barnabas mengatakan, pada tanggal 19 Juli 2019 Galih Ginanjar dan Pablo Benua kedapatan membawa ponsel saat petugas rutan melakukan razia.
Atas perbuatan keduanya, polisi kemudian menjebloskan Galih dan Pablo ke dalam sel tikus selama satu minggu. Adapun sel tikus merupakan kamar tahanan yang diperuntukkan para pelanggar tata tertib.
"Saat itu keduanya harus menjalani sanksi mendekam di sel tikus selama 7 hari dan tak boleh dijenguk," ujar Barnabas kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2019).
Namun setelah sanksi pertama, Pablo dan Galih kembali melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan membuat video dan foto dengan ponsel yang dibawa kuasa hukum mereka, Farhat Abbas di area rutan.
Foto dan video Farhat bersama para tersangka tersebut kemudian diunggah dalam akun Instagram @farhatabbasofficial pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019).
Hal itu membuat sanksi terhadap keduanya diperpanjang selama satu minggu.
"Jadi yang seminggu bawa HP itu enggak boleh dibesuk. Minggu kedua (boleh dibesuk) atas seizin pengawas, seizin kita, kalau urgent ya kami kasih izin. Hanya titip makanan saja begitu," lanjutnya.
Barnabas berharap kejadian ini tak terulang kembali. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan juga menjadi catatan buruk bagi Pablo dan Galih.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/06/100838210/di-sel-tikus-galih-ginanjar-dan-pablo-benua-tak-boleh-dijenguk