Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjankung mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil asesmen dari BNNP.
"Belum ada asesmen-nya. Kami juga hanya menunggu, kewenangan mereka penuh di sana, mau keluarkan apa," kata Vivick saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Menurut Vivick, apakah Jefri dan Robby akan menjalani rehabilitasi atau tidak bergantung dari asesmen tersebut.
"Kami tunggu dari sana," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pertimbangan Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan asesmen kepada dua tersangka karena mengikuti prosedur.
Dari hasil pemeriksaan, Jefri dan Robby pengguna narkoba pemula. Hal tersebut sesuai Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Robby Ertanto ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram pada Selasa (23/7/2019) sehari setelah Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 karena mengantongi 6,01 gram ganja.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/06/135703510/rehabilitasi-atau-ditahan-jefri-nichol-masih-tunggu-hasil-asesmen