Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mandala Shoji Bebas dari Penjara Usai Bagi-bagikan Kupon Umrah

Mandala Shoji bebas setelah masa penahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, dinyatakan berakhir.

Saat keluar dari lapas, Mandala Shoji terlihat gondrong dan mengenakan gamis.

"Aku melarang dia (Mandala Shoji) memotong rambut," kata istri Mandala, Maridha Deanova Safriana di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Rabu.

Selama berada di dalam lapas, Mandala Shoji mengaku tinggal dalam satu sel bersama narapidana lain, seperti pelaku begal, pembunuh, hingga psikopat.

"Di dalam (lapas) semakin dekat Allah dan memperdalam ilmu agama," ujar Mandala. 

Mandala Shoji menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Salemba setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepadanya pada Oktober 2018.

Mandala Shoji diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah dan dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.

Meski sempat mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya hukum lanjutan Mandala Shoji tidak membuahkan hasil.

Perkara banding kasus Mandala Shoji itu diputuskan medio Desember 2018. Hasilnya, pengadilan menolak memori banding yang diajukan Mandala Shoji.

Setelah itu, Mandala Shoji menghilang. Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus mencari keberadaan Mandala Shoji.

Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, ditemani istri, anak, dan kuasa hukumnya pada 8 Februari 2019.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mandala Shoji Bebas Setelah Selesai Menjalani Penahanan di Salemba Karena Membagikan Kupon Umroh.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/07/164048810/mandala-shoji-bebas-dari-penjara-usai-bagi-bagikan-kupon-umrah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke