Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Laporan Dicabut, Kriss Hatta dan Antony Akhirnya Berdamai

Hal itu terjadi usai kedua pihak mendatangi Subdit Resmob Polda Metro Jaya Semanggi Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

"Prinsipnya sudah ada perdamaian dengan pihak Antony. Yang revisi draf perdamaian itu beberapa poin yang perlu dipertegas soal pencabutan Laporan Polisi, sama-sama cabut," ucap kuasa hukum Kriss Hatta, Syuratman Usman di lokasi.

Hal senada juga dilontarkan oleh pihak Antony. Ia mengaku semua persoalan dengan Kriss sudah tuntas, berkas-berkas laporan juga sudah dicabut.

"Kita sudah ketemu juga sama Kriss, sudah berjabat tangan, sudah menarik laporan polisi yang terjadi pada 6 April 2019. Kita semua sudah mengikuti proses dan prosedur yang kita tulis sesuai pada perjanjian (perdamaian)," ucap Ali Nurdin selaku kuasa hukum Antony di lokasi yang sama.

Dengan begitu, maka secara otomatis laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilayangkan Antony terhadap Kriss resmi dicabut.

Begitu juga dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pada Antony oleh pihak Kriss pun demikian.

Akan tetapi, Kriss saat ini belum bisa menghirup udara bebas karena masih ada beberapa syarat administrasi yang belum rampung.

"Sampai detik ini masih ada hal yang bersifat administratif, kita tunggu saja diselesaikan prosesnya oleh kepolisian," ucap Usman.

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Sebelumnya diberitakan, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Setelah itu, pihak Kriss juga telah melaporkan Antony dengan sangkaan pencemaran nama baik, pada Jumat (26/7/2019) malam.

Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss melaporkan Antony dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.

Laporan ini merupakan buntut dari kata-kata Antony yang telah menghina dan merendahkan pihak Kriss.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/08/224502610/laporan-dicabut-kriss-hatta-dan-antony-akhirnya-berdamai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke