Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkas Perkara Kasus KDRT Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan

"Berkas Perkara NM saat ini sudah di kejaksaan jadi Penyidik masih menunggu petunjuk jaksa," ujar Andi, Jumat (9/8/2019), seperti dikutip dari Warta Kota.

Nikita sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan sang suami, Ahmad Dipo Ditiro Latief alias Dipo Latief.

Perempuan 33 tahun itu dilaporkan Dipo Latief atas kasus dugaan penganiayaan dan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Dipo Latief dengan nomor perkara LP/75/1189/VIII/2019/Satreskrim sudah ditindaklanjuti penyidik dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pihaknya masih menunggu tanggapan dari pihak kejaksaan atas berkas perkara yang sudah diajukan sejak 6 Agustus lalu.

Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, Andi memastikan pihaknya segera melimpahkan NM beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

"Jika sudah lengkap (P21), maka tersangka NM akan kami limpahkan ke kejaksaan," katanya. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Masuk Kejaksaan, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/09/152647510/berkas-perkara-kasus-kdrt-nikita-mirzani-diserahkan-ke-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke