Adapun media baru yang dimaksud, yaitu konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.
Terkait rencana pengawasan terhadap konten di media-media baru, Agung menyebut tak akan memberikan sanksi langsung kepada kreator konten yang telah membuat konten melanggar.
"Bukan pembuat kontennya, jadi kalau konten kreator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional," ujar Agung ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
"Penerapannya itu sangat berbeda nanti. Nah, itu tunggu tanggal mainnya. Ini kan rahasia kami," tambahnya.
Menurut dia, hal ini adalah langkah KPI agar industri kreatif di Indonesia terjaga dengan baik.
Oleh sebab itu, lanjutnya, para konten kreator akan diposisikan sebagai subjek, bukan objek pengawasan.
"Pihak YouTube-nya, pejabat eksekutif YouTube atau media baru di Indonesia. Jadi mereka harus berkantor di Indonesia. Kami akan komunikasi Kominfo kalau yang mau bersiaran harus berkantor di Indonesia," ujarnya.
Telah diberitakan sebelumnya, para kreator di YouTube dan Facebook kini tak bisa lagi sembarangan menyajikan konten di kanal miliknya.
Sebab, KPI menyatakan akan segera memonitor konten dari media digital.
Menurut Agung, hal ini tak lepas dari kebiasaan kalangan milenial yang mulai beralih dari media konvensional, seperti televisi dan radio, ke media digital.
Apalagi, ia menambahkan, data BPS mencatat generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk.
Selain itu, KPI juga akan melakukan revisi pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) lantaran aturan itu dianggap sudah usang.
Meski demikian Agung belum menjelaskan secara detail konsep pengawasan dan revisi terhadap P3SPS tersebut.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/09/182159110/bakal-awasi-netflix-dan-youtube-kpi-beri-jaminan-untuk-kreator-konten