Asty melaporkan oknum tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Menurut Asty, pelaku menggunakan WhatsApp ddengan menggunakan nama serta foto profil dirinya.
"Jadi beberapa hari yang lalu, ada yang menggunakan nama dan juga foto saya. Nah melalui WhatsApp itu mengirimkan pesan, kemudian meminta sejumlah dana untuk ditransfer gitu loh," kata Asty di Polda Metro Jaya, Senin.
Asty merasa beruntung karena belum ada yang menjadi korban akibat penipuan tersebut.
Menurut dia, banyak temannya yang menjadi korban langsung melaporkan hal ini kepadanya.
Sejalan dengan itu, Asty Ananta langsung bergerak cepat dengan melaporkannya ke polisi.
"Untungnya yang mendapatkan pesan tersebut mengenal saya dan merasa bahwa sepertinya bukan saya. Nah konfirmasi langsung, jadi bisa segera mengetahui dan saya bilang menginformasikan langsung melalui Instagram," ujarnya.
Asty Ananta melaporkan pelaku dengan nomor laporan LP/4940/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pelaku terancam Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/12/180110210/nama-dan-fotonya-dicatut-untuk-penipuan-asty-ananta-lapor-polisi