Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Proses Hukum Jefri Nichol Tetap Berjalan Sambil Rehabilitasi

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (12/8/2019).

"Kira-kira sudah mencapi 70 persen ya mendekati selesai, nanti akan kita kirimkan ke kejaksaan," kata Indra.

Sementara menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, rehabilitasi itu akan dijalani oleh Jefri sembari menunggu proses melengkapi berkas perkara.

"Jefri Nichol rehabilitasi di RSKO dilihat nanti dari hasil berkas yang kami ajukan di kejaksaan jika nanti dari hasil kejaksaan itu kapan P21 (rampung) dan harus tahap dua untuk diberangkatkan di kejaksaan. Jadi berapa lama tergantung juga dari hasil berkas kejaksaan," ungkap Vivick.

Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/12/181548910/proses-hukum-jefri-nichol-tetap-berjalan-sambil-rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke