Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Berdamai dengan Korban, Kriss Hatta Masih Dipenjara, Apa Penyebabnya?

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Kriss Hatta tak kunjung bebas lantaran belum ada surat permohonan penangguhan penahanan dari terlapor. 

"Jadi mereka (pihak Kriss Hatta) sampai saat ini belum ada surat permohonan penangguhan penahanan juga," ucap Rovan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (12/8/2019).

Ia mengatakan, upaya damai dan keputusan saling mencabut laporan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar bukan menjadi jaminan bebas dari penjara. 

Apalagi, lanjut dia, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta termasuk dalam kategori delik murni.

"Kami sampai saat ini belum terima (surat permohonan penangguhan penahanan), kan, (yang baru diterima) itu surat perdamaian," ujarnya.

"Kan ini kasus kena Pasal 351 (tentang penganiayaan), (masuk kategori) delik murni, bukan delik aduan, kalau delik aduan bisa dicabut (laporannya), itu yang pertama," sambung Rovan. 

Rovan menambahkan, upaya damai tersebut hanya sebatas meringankan Kriss Hatta apabila kasusnya telah masuk ke persidangan.

"Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," ujar Rovan. 

Sebelumnya, Antony Hillenaar yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss Hatta ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss Hatta terlibat pertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony Hillenaar justru terkena jotos Kriss Hatta.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan.

Setelah itu, pihak Kriss Hatta juga telah melaporkan Antony Hillenaar dengan sangkaan pencemaran nama baik pada Jumat (26/7/2019) malam.

Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss Hatta melaporkan Antony Hillenaar dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Kemudian, Kriss Hatta yang diwakili ibu kandungnya dan Antony Hillenaar sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur.

Antony Hillenaar memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk perdamaian. 

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/12/185706310/sudah-berdamai-dengan-korban-kriss-hatta-masih-dipenjara-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke