Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Penahanan Kriss Hatta Diperpanjang

Hal itu, diketahui setelah Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan pihaknya telah memperpanjang masa tahanan Kriss Hatta yang akan habis pada Selasa (13/8/2019) esok hari.

Dengan begitu, Kriss yang ditahan sejak 24 Juli 2019 lalu, secara otomatis masa tahanannya akan diperpanjang selama 20 hari ke depan.

"Untuk (masa) penahanannya sudah kita perpanjang," ucap Rovan kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (12/8/2019).

Dengan begitu, kata Rovan, berkas laporan terhadap Kriss bisa dilanjutkan.

"Jadi kalau dari berkas (laporan) kita aman (bisa dilanjutkan)," ujarnya.

Rovan mengaku, masa tahanan Kriss sudah diperpanjang jauh-jauh hari. Namun, Rovan enggan menjawab kapan surat perpanjangan tersebut dikeluarkan.

"Sebelum habis masa penahanan (sudah diperpanjang)," imbuhnya.

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dimana kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/12/190639410/masa-penahanan-kriss-hatta-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke