Kedatangannya untuk melaporkan oknum yang melakukan penipuan dengan meminjan sejumlah uang dengan mengatasnamakan dirinya.
Menurut Asty, oknum tersebut mencatut namanya untuk keperluan bermain game online.
"Karena gini alasannya ‘boleh enggak transfer dulu karena saya enggak bisa ke ATM jam segini' kebutuhan mendadak. Tapi lucu, bilangnya untuk main game online," ucap Asty di Polda Metro Jaya, Senin.
"Jadi bilang ‘saya butuh nih buat beli chip, gitu'. 'Hah' saya saja enggak mengerti (game online)," ujar Asty.
Asty mengatakan, jumlah nominal yang diminta oleh oknum tersebut bervariasi, kebanyakan berada di angka Rp 1 juta.
"Tidak sampai Rp 1 juta ternyata menggunakan aplikasi yang maksimal transfer dana Rp 1 juta," ucapnya.
Beruntung, tambah Asty, tak sampai ada yang termakan aksi penipuan yang mengatasnamakan dirinya itu.
"Tapi untungnya yang kenal saya tahu, saya enggak mungkin melakukan itu, karena saya memang enggak pernah pinjam uang. Apalagi jumlah segitu," imbuhnya.
Atas kejadian ini, Asty Ananta melaporkan pelaku dengan nomor laporan teregister LP/4940/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus.
Pelaku terancam dengan Pasal 32 juncto pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE, ancaman pidana empat tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/12/194340310/nama-asty-ananta-dicatut-oknum-untuk-main-game-online