"Untuk sementara iya, kasus hukum Kriss Hatta bakal tetap diproses," ujar Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (12/8/2019).
Menurut Rovan, setelah masa penahanan Kriss diperpanjang, pihaknya bisa dengan leluasa kembali melanjutkan proses hukum.
"Jadi kalau dari berkas (laporan) kita aman (bisa dilanjutkan)," ujarnya.
Rovan mengatakan, kategori kasus hukum yang menjerat Kriss juga menjadi salah satu faktor yang membuat laporannya tetap berjalan meski telah dicabut.
"Ya enggak (gugur laporan) dong (meski sudah dicabut). (kasusnya) delik murni gimana bisa bebas," ujar Rovan.
"Kan ini kasus kena pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan), (masuk kategori) delik murni, bukan delik aduan, kalau delik aduan bisa dicabut (laporannya), itu yang pertama," sambungnya.
Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.
Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.
Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dimana kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/12/195147410/kasus-hukum-tetap-berjalan-kriss-hatta-belum-bebas