Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polemik KPI Wacanakan Awasi Netflix dan YouTube hingga Muncul Petisi Penolakan

KPI menyatakan pengawasan bertujuan agar siaran di media digital tersebut benar-benar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi. Selain itu, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio.

Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses konten media digital.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan KPI belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming, misalnya Netflix dan YouTube.

Kewenangan seperti itu belum diatur di dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Saat ini, pengawasan pada media-media baru dan platform streaming masih diserahkan kepada konsumen.

Apabila ada konsumen yang keberatan dengan konten, maka dilaporkan melalui fitur yang ada di media tersebut.

Hal itu pun menjadi pro dan kontra. Sejumlah warganet beramai-ramai melakukan protes hingga membuat petisi tolak KPI awasi Netfilix, YouTube, dan Facebook. Berikut rangkumannya:

Serahkan petisi

Dara Nasution selaku penggagas petisi "Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix" lewat laman change.org bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi kantor KPI Pusat di Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2019).

Dara menyerahkan petisi yang digalang sejak lima hari lalu. Sudah ada 70.000 orang yang menandatangani petisi dari target 150.000.

"Sudah ada 70.000 dan angkanya terus bertambah. Mereka yang mengisi petisi ini ingin KPI tidak mengurusi YouTube, Facebook, dan Netflix," kata Dara.

Petisi yang dibawa oleh Dara tersebut diterima oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo.

Bukan KPI yang mengawasi

Dara yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesai (PSI) berharap, petisi ini dapat menjadi bahan pertimbangan KPI untuk tidak masuk ke ranah media baru seperti YouTube, Netflix, dan Facebook.

Ia juga meminta agar KPI bisa lebih fokus kepada tugasnya, yakni mengawasi tayangan-tayangan televisi yang sudah menjadi tanggung jawab KPI.

"KPI tidak punya wewenang untuk melarang media baru," kata Dara.

Menurut Dara, tugas pengawasan terhadap media baru seperti YouTube, Facebook, dan Netflix ada d iranah Kementerian Kominfo.

"Harus Kominfo dan literasi juga harus dari masyarakat," kata dia.

KPI Dikritik

Dara juga mempertanyakan kinerja KPI yang malah ingin melakukan pengawasan terhadap layanan digital YouTube, Netflix, dan Facebook.

Seharusnya, kata Dara, KPI fokus saja mengawasi konten terhadap tayangan-tayangan televisi yang sudah menjadi kewenangan mereka sesuai dengan Peraturan dan Pedoman Perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).

"KPI mestinya menjalankan tugasnya menertibkan televisi sesuai dengan P3SPS," kata Dara.

Menurut Dara, KPI dengan beban kerja yang sekarang saja belum maksimal, namun, malah ingin mengurusi hal-hal lain.

Kalau pun KPI ingin mengurusi, Dara mempertanyakan acuan yang akan digunakan oleh KPI nanti untuk mengawasi media baru.

"Kita tahu P3SPS sering terdapat ketidaksepahaman antara KPI dengan pihak televisi. Tidak ada kesepahaman tentang apa yang dimaksud dengan konten bermuatan seksual. Akhirnya TV paranoid, takut dihentikan izin oleh KPI hingga lakukan sensor internal sendiri. KPI harusnya mengurusi hal-hal detail seperti ini," kata Dara.

Sebut Netfilix dan YouTube tontonan alternatif

Karena permasalahan yang dimaksud oleh Dara tersebut, ia menyebut bahwa tayangan media baru lewat layanan YouTube, Netflix, dan Facebook adalah alternatif tontonan masyarakat.

Ketiga layanan tersebut, kata Dara, juga sudah punya kontrol sendiri. Misalnya ada klasifikasi usia dan juga kalau ada hal yang tidak patut, pihak mereka juga akan menurunkan konten tersebut.

"Kita selama ini lari ke hiburan Netflix dan YouTube karena memang tidak ada tontonan (berkualitas) di TV kita, hasilnya sampah, mohon maaf," kata dia dengan nada kesal.

Komentar KPI

Usai menerima petisi dari Dara Nasution, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Dara bersama koalisi masyarakat lainnya.

Namun, kata Mulyo, pihaknya akan berkoordinasi dan menyampaikan bagaimana tindak lanjutnya pada 21 Agustus 2019. KPI meminta waktu untuk berembuk dan mengambil keputusan.

"Kami mengapreasi apa yang sudah dilakukan change.org dan akan segera membahas hal ini. Insya Allah kami akan memberikan pernyataan khusus pada tanggal 21 Agustus mendatang. Percayalah kami akan tetap membawa ini dalam pembahasan," kata Mulyo.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/15/092732610/polemik-kpi-wacanakan-awasi-netflix-dan-youtube-hingga-muncul-petisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke