Pihak Kriss Hatta pun mengaku sudah melakukan beberapa langkah hukum agar kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss bisa diringankan atau bahkan dicabut.
Berikut fakta perkembangan kasus hukumnya:
Surat perpanjangan masa penahanan
Polisi memperpanjang masa penahanan artis peran Kriss Hatta menjadi 40 hari pada Senin (12/8/2019).
Tersangka kasus penganiayaan itu mulai ditahan pada 26 Juli 2019 lalu. Kuasa hukum Kriss, Syuratman Usman, mengatakan hingga Selasa (13/8/2019), pihaknya belum menerima surat perpanjangan penahanan.
"Tapi yang sekarang ini saya sebagai kuasa hukum dan keluarga belum dapat surat perpanjangan masa penahanan Kriss," ucap Usman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/2019) malam.
Ragukan perpanjangan masa penahanan
Usman mengatakan pihaknya masih meragukan perpanjangan masa penahanan kliennya.
"Makanya saya masih bingung diperpanjang atau tidak, kalau tak diperpanjang ya sudah keluar harusnya karena sudah 20 hari kan," ucapnya.
Usman juga mengaku heran mengapa surat perpanjangan tersebut belum juga sampai ke tangannya.
Permohonan penangguhan penahanan
Kuasa hukum Kriss, Syuratman Usman, pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada polisi.
Usman mengaku sudah menyerahkan surat itu jauh-jauh hari, bahkan satu hari setelah kliennya ditahan polisi.
Sebelumnya, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu menyebut, Kriss belum bisa bebas lantaran belum ada surat permohonan penangguhan penahanan.
Berharap keringanan
Kriss berharap kasus hukumnya mendapat keringanan meskipun masuk dalam kategori delik murni.
Menurut Usman, status kategori delik murni dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Kriss bisa saja dicabut bila pejabat terkait melakukan diskresi.
Ia pun berharap ada restorative justice atau keadilan restoratif.
Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.
Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.
Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dengan kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/15/103639710/kabar-kriss-hatta-surat-penangguhan-penahanan-hingga-berharap