Rio Reifan ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (13/8/2019) dengan barang bukti 0,0129 gram sabu.
Kompas.com merangkum fakta-fakta penangkapan Rio Reifan yang ketiga kalinya:
Mengaku menyesal
Mata Rio Reifan berkaca-kaca saat menyampaikan penyesalannya di hadapan awak media saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2019).
"Assalamualaikum. Sebelumnya saya sangat menyesal sekali bisa sampai yang ketiga kalinya seperti ini," kata Rio dengan suara bergetar lirih.
Matanya berkaca-kaca saat menyebut imannya kurang kuat untuk tidak terjerumus narkoba.
"Memang gejolak kehidupan dan kurangnya iman yang ada di diri saya," ujarnya.
Rio Reifan pun memohon maaf kepada keluarga, terutama sang istri, Henny Mona.
"Dan saya mengucapkan maaf sekali untuk istri saya, orangtua, keluarga, dan orang orang terdekat. Karena tidak selayaknya saya seperti ini," tutur Rio Reifan.
Ingin sembuh
Rio Reifan mengaku ingin sembuh dan terlepas dari jeratan narkoba setelah tiga kali ditangkap untuk kasus yang sama.
"Dan selanjutnya, intinya saya ingin sehat gitu, saya ingin sembuh," ujar Rio.
"Dalam segala macam benturan kehidupan saya bisa kokoh dan tidak lari lagi ke narkoba, saya ingin itu," lanjutnya.
Calvijn mengatakan, Rio Reifan mengonsumsi narkoba karena masalah pribadi.
"Alasan bersangkutan mengakui meggunakan narkoba ini karena ada suatu permasalahan yang dihadapi dia, dan pelarian terhadap masalah itu," kata Calvijn.
Rio baru mengonsumsi narkoba kembali dua bulan pascadivonis bebas pada 2017.
Rio diketahui telah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni tahun 2015, 2017, dan 2019.
"Awal menggunakan tahun 2009 lalu tahun 2015 ditangkap. Pengakuannya bulan terakhir setelah bebas tahun 2017, dia menggunakan (sabu) lagi. Nanti kami dalami lagi," ujarnya.
Sempat transaksi sabu di SPBU
Rio Reifan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang masih berstatus buron. Mereka bertransaksi jual beli sabu di depan sebuah SPBU di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pertengahan Juli 2019.
"Tersangka RR membeli paket sabu seharga Rp 350.000 dari DPO B. Setelah transaksi, RR baru kembali dan menggunakan barang tersebut di rumahnya," kata Calvijn.
Rio mengonsumsi sabu dengan pipet kaca dan kemasan teh kotak.
Akibat perbuatannya, Rio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/17/074000510/fakta-penangkapan-rio-reifan-karena-narkoba-mata-berkaca-kaca-mengaku