Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak Anaknya Dibuatkan Visum et Repertum, Nikita Mirzani Kirim Surat ke Polisi

Melalui Instagram Story-nya yang dikutip Kompas.com, Nikita menunjukan surat pemanggilan yang meminta Nikita membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medik dan pembuatan visum et repertum.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya itu telah mengirimkan surat penolakan atas pemanggilan itu.

"Ngapain Niki ke Polda, kan kemarin sudah kirim surat. Intinya, jadi jangan dilibatkan (anak) dalam konflik hukum, Nomor 120/FHB-JKT/VIII/2019," tulis Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu siang.

Nikita menilai, persoalan ini justru bisa mengganggu tumbuh kembang anaknya.

"Bahwa apabila anak yang masih di bawah umur dilibatkan dalam proses hukum akan berakibat tidak baik perkembangan jasmani dan rohani anak," tulis Fahmi.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1048/PDT G/ 2014/15 Februari 2015, hak asuh atas anak tersebut jatuh ke tangan Nikita Mirzani selaku ibu kandungnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka kasus perebutan hak asuh anak yang dilaporkan Sajad Ukra pada 2016 lalu.

Nikita dituding meminta sejumlah uang kepada Sajad, bila Sajad ingin bertemu dengan putra mereka.

Tak terima dengan hal itu, Nikita juga kembali melaporkan balik Sajad Ukra ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atas tuduhan penelantaran anak pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/21/133701210/tolak-anaknya-dibuatkan-visum-et-repertum-nikita-mirzani-kirim-surat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+