JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima petisi "Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix" yang digagas Dara Nasution melalui situs web change.org, Rabu (14/8/2019).
Saat diserahkan, petisi berjudul "Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix" tersebut telah ditandatangani lebih dari 70.000 kali.
Petisi yang dibawa oleh Dara tersebut diterima oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo.
Dalam rilis resmi KPI yang dimuat dalam situs web kpi.go.id, wacana pengawasan terhadap media baru seperti Netflix, YouTube dan sebagainya yang pertama kali dilontarkan Ketua KPI Pusat Agung Suprio tersebut juga ditanggapi Koalisi Anak Madani Indonesia, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Sahabat Yatim Indonesia (SAYATI), Forum Lestari Hutanku, dan Sahabat Anak Indonesia (SAI).
Dalam situs web tersebut, KPI menyampaikan hasil kajiannya terkait banyaknya respons masyarakat tersebut.
"Sebagai wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, KPI berkomitmen bekerja berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," tulis KPI dalam rilis tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (21/8/2019).
"Diantaranya dengan melakukan pengawasan optimal terhadap isi dari siaran televisi dan radio, termasuk melakukan revisi terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut," demikian informasi lebih lanjut dari rilis tersebut.
Dengan dinamika perkembangan media baru melalui sistem over the top (OTT) yang terjadi saat ini, KPI akan menjadikan wacana pengawasan media baru ini sebagai bahan kajian pengambilan kebijakan.
Selain itu, KPI juga mengajak seluruh pihak ikut menyumbangkan gagasan dalam pengaturan media baru ini.
KPI berharap, adanya kajian komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, akan menghasilkan pengaturan yang adil terhadap media baru.
"Sehingga keberadaan media baru pun ikut memberikan informasi yang berkualitas, serta kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat," tulis KPI.
Adapun, sebelumnya wacana pengawasan terhadap media baru ini menimbulkan banyak penolakan masyarakat.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia memastikan, KPI belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming, misalnya Netflix dan YouTube.
Geryantika mengatakan, kewenangan seperti itu belum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/21/185233110/dipetisi-karena-akan-awasi-youtube-dan-netflix-ini-hasil-kajian-kpi