Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan jaksa atas berkas kasus ini.
"Jadi berkas perkara untuk tiga tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan pekan lalu. Kami masih menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21 atau dianggap masih ada yang kurang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (27/8/2019).
Jika dinyatakan lengkap, maka kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
"Jika belum lengkap, akan kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan penyebaran pornografi dan tindakan asusila lewat media elektronik, serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Pablo Benua juga sudah ditetapkan tersangka.
"Untuk pemberkasan kasus dugaan penggelapan yang ditangani krimum dengan tersangka Pablo Benua, sampai sekarang belum selesai atau belum kita kirim ke jaksa. Tinggal sedikit lagi. Kalau sudah selesai baru kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi," kata Argo.
Adapun, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkas Tiga Tersangka Kasus Video Bau Ikan Asin Diserahkan ke Jaksa, Galih Ginanjar Cs Siap Disidang.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/27/211316810/kasus-video-ikan-asin-galih-ginanjar-cs-segera-disidang